Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) adalah dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi pengembangan sektor pariwisata dalam jangka panjang. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.